Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk mendistribusikan Set Top Box (STB) dengan kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen dalam mendukung Program analog switch-off (ASO).
“Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah terkait dengan ketentuan TKDN paling sedikit 20 persen,” papar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Senin (23/5).
Dedy menjelaskan, pihaknya hanya akan mendistrisbusikan STB yang telah melalui proses sertifikasi serta memenuhi standar STB, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, dengan syarat kriteria TKDN minimal 20.
Dedy menjelaskan, pihaknya melakukan sertifikasi terhadap seluruh perangkat televisi siaran, termasuk alat bantu STB. Sedangkan kualitas STB untuk dijual di Indonesia, baik lokal maupun asing, harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai PM Kominfo Nomor 4 tahun 2019. Menurutnya, sejauh ini pemerintah akan menyediakan sebanyak 1 juta STB dari keseluruhan data penerima bantuan yang tercatat.
“Data ini juga masih terus dievaluasi mengikuti perkembangan pembagian yang dilaksanakan oleh para penyelenggara multipleksing di lapangan,” kata Dedy.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, sumber bantuan STB untuk rumah tangga miskin adalah berasal dari penyelenggara multipleksing dan akan dilengkapi oleh pemerintah apabila terdapat kekurangan.
“Disamping itu para produsen STB kami dorong untuk ikut serta menyosialisasikan betapa pentingnya alat bantu STB serta tata cara pemasangan STB yang baik dan benar,” tambahnya.
(Indonesiatech)
Komentar