Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021, salah satu rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah meminta percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, saat ini RUU PDP sedang dalam pembahasan antara panja DPR dan panja dari pemerintah.
“Saat ini proses pembahasan antara panja DPR dan panja Pemerintah sedang berlangsung. Pemerintah mengupayakan RUU PDP dapat diselesaikan sesegera mungkin dengan sinergi yang terus menerus dengan DPR,” papar Dedy, Selasa (24/5).
Diketahui di dalam ikhtisar tersebut, BPK memberikan rekomendasi pada Menkominfo Johnny G. Plate untuk melakukan percepatan dan komunikasi intensif dengan DPR terkait aturan tersebut.
“Menginstruksikan Direktur Jenderal Aptika, selaku Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR RI, supaya melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR RI untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang, sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan,” tulis BPK dalam ikhtisar.
BPK juga meminta Kominfo bisa menyusun aturan turu soal keamanan dan ketahanan siber. Khususnya terkait dua aturan yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (PSBE).
Menurut BPK, kedua aturan dan turunannya belum disusun secara integratif dan juga memadai.
(Indonesiatech)
Komentar