Masifnya penyebaran informasi di internet ternyata menimbulkan risiko penyebaran data pribadi, salah satunya doxing. Hampir semua doxing dilakukan mengintimidasi dan membungkam pihak yang ditarget.
Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi orang lain tanpa izin pihak yang bersangkutan. Tindakan tersebut biasanya terjadi di media sosial melalui akun-akun anonim.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, salah satu penyebab doxing adalah minimnya kesadaran melindungi data pribadi di internet. Karena metode doxing dilakukan dengan cara mencari informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media, meretas, dan rekayasa sosial. Sehingga korban yang secara tidak sadar telah membagikan identitas atau data pribadi mereka di internet, mudah menjadi sasaran. Tindakan tersebut erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.
Dikutip dari laman bpptik.kominfo.go.id, doxing merupakan pelanggaran privasi seseorang terkait dengan perlindungan data akun pribadi dan sering digunakan untuk pembalasan atau vigilantisme.
Secara umum, terdapat tiga jenis doxing yaitu deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi. Setiap jenis memiliki metode yang berbeda dengan tujuannya yang serupa.
Untuk itu, Kementerian Kominfo membagikan tips melindungi data pribadi seperti berikut ini:
- Ubah akun media sosial menjadi private atau pribadi.
- Hapus akun-akun media sosial yang sudah tidak pernah dipakai lagi atau sudah jarang digunakan.
- Jangan mengunggah data pribadi ke sosial media dalam bentuk apapun.
- Minimalisir penggunaan fitur lokasi di postingan di sosial media.
- Ubah kata sandi akun secara berkala.
- Terakhir, aktifkan fitur 2 step authentication.
(Indonesaitech)
Komentar