Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memaparkan, langkah yang dilakukan Pemerintah untuk mencegah kebocoran data dalam jangka panjang adalah salah satunya melalui literasi digital, sementara dalam jangka pendek dengan penerapan regulasi.
“Kementerian Kominfo mengambil kebijakan atau menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD),” kata Menkominfo Johnny G. Plate usai menghadiri Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung di Millenia, Singapura, Selasa (31/05).
Menurutnya, pelaksanaan program GNLD tersebut menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Adapun pelatihan dilakukan dengan memberikan bekal empat kurikulum dasar yakni, digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.
“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, disamping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” papar Johnny.
Mengenai regulasi, Menkominfo menegaskan pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta maupun publik,” jelas Johnny.
Selain itu, ia juga menjelaskan upaya pencegahan kebocoran data dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang komptenen di bidang enkripsi.
“Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik dengan baik, ṣehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi,” tambahnya.
Menkominfo menegaskan PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data.
“Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik baik privat maupun publik ada pendapingan teknis. Pendampingan teknis itu dilakukan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dari awal sudah ada pendampingan,” tegas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar