Pernah kah Anda mendapatkan tagihan kartu kredit namun sedang tidak belanja apapun? Hati-hati kemungkinan kamu terkena modus carding. Carding adalah modus penipuan melalui transaksi yang dilakukan tanpa diketahui pemilik rekening. Para pelaku biasanya mendapatkan data nomor dan kartu korbannya melalui cara ilegal.
“Carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain. Pelaku biasanya mendapatkan data ini secara ilegal,” tulis Kominfo dalam akun Instagram resminya, Selasa (21/6).
Kominfo juga menyebutkan, ada beberapa jenis modus carding. Seperti penyalahgunaan kartu dengan pemilik tidak sadar telah menjadi korban karena pelaku melakukan aksi kejahatan dengan sangat rapi. Berikutnya ada wiretapping, yaitu ponsel korban disadap dan pelaku berhasil mendapatkan data pribadi. Adapun, phishing dilakukan dengan pelaku mengirimkan virus atau link website palsu lewat email untuk mendapatkan informasi pribadi. Selain itu, ada juga counterfeiting, yaitu pelaku menggunakan kartu palsu yang mirip dengan aslinya.
Untuk itu, Kominfo melalui akun Instagram-nya membagikan tips untuk menghindari tindak kejahatan carding:
- Saat membayar menggunakan kartu debit, pastikan petugas hanya menggesek kartu satu kali.
- Gunakan situs yang aman dan tepercaya untuk berbelanja.
- Dilarang memberikan informasi terkait nomor kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.
- Jangan mengakses situs belanja atau melakukan transaksi menggunakan akses Wi-Fi publik.
(Indonesiatech)
Komentar