Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kominfo telah memberi sinyal peringatan kepada PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri. Jika lewat 20 Juli 2022 masih belum melakukan pendaftaran PSE, maka Kominfo tak segan-segan untuk memblokirnya.
Perusahaan teknologi raksasa yang disebut belum mendaftarkan diri sebagai PSE ke Kominfo di antaranya Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, dan lainnya. Sedangkan yang sudah mendaftar itu ada TikTok, Investree, Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, hingga Ovo.
Sebelumnya diberitakan, Kominfo pernah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi besar seperti Telegram hingga Tumblr. Konteks pemblokiran tersebut tidak berkaitan dengan lalai mendaftarkan diri sebagai PSE ke Pemerintah Indonesia yang sekarang sedang digencarkan, melainkan gara-gara memuat isi konten pornografi, investasi bodong, maupun radikalisme. Hal itu menandakan Kominfo tidak main-main untuk memutuskan akses terhadap aplikasi, meskipun layanan tersebut digunakan banyak orang dari Indonesia.
Berikut daftar PSE yang pernah diblokir oleh Kominfo:
1. Telegram
Sebagai layanan pesan instan, Telegram, menjadi pilihan lain bagi masyarakat dari WhatsApp. Pada tahun 2017, Telegram sempat diblokir oleh Kominfo karena di dalamnya terdapat konten radikalisme, terorisme, sampai soal paham kebencian, menjadi alasan layanan tersebut diputus aksesnya oleh pemerintah.
2. Tumblr
DIkarenakan memuat konten pornografi, Tumblr yang merupakan platform jejaring sosial itu pun kena imbasnya dengan ditutup akses oleh Kominfo pada 2018.
3. Vimeo
Di tahun yang sama dengan Tumblr, Vimeo juga harus merasakan pemblokiran oleh Kominfo. Alasan kenapa Vimeo diblokir pun juga mengenai menampilkan konten pornografi.
4. Reddit
Reddit merupakan situs forum seperti halnya Kaskus. Aplikasi ini pernah diblokir Kominfo karena terdapat muatan pornografi di dalamnya.
5. Binomo
Pemerintah gencar-gencarnya menutup akses yang berhubungan dengan investasi ilegal sejak 2016. Ada ribuan platform yang diburu diblokir, termasuk Binomo.
6. Bigo Live
Layanan streaming populer Bigo Live ternyata pernah diblokir di Indonesia. Sejumlah Domain Name System (DNS) diputus aksesnya oleh Kominfo pada 2016 silam. Maraknya konten pornografi di Bigo Live ketika itu, tak bisa dilepaskan dari konsep mengumpulkan gift dari pengunjung ke channel broadcast pemilik akun yang bisa ditukarkan menjadi uang tunai.
7. TikTok
TikTok yang saat ini populer digunakan masyarakat Indonesia pernah tersandung pemblokiran oleh Kominfo pada 2018. Penyebabnya, banyak konten negatif, terutama bagi anak-anak, di platform tersebut. Namun, pemblokiran itu tidak lama dan beberapa waktu kemudian TikTok sudah bisa diakses lagi.
(Indonesiatech)
Komentar