Sejumlah negara pernah melakukan pemblokiran terhadap Facebook, Twitter, hingga Instagram. Diketahui, Kominfo RI berencana memblokir sederet perusahaan tersebut, pada 22 Juli 2022. Hal ini dikarenakan perusahaan asing tersebut tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Jika diteliti, ternyata ada beberapa negara yang sudah lebih dulu sempat melakukan pemblokiran terhadap sederetan perusahaan raksasa digital tersebut. Berikut daftar negaranya:
1. Tiongkok
Negara ini merupakan yang lebih dulu melakukan pemblokiran terhadap Google yang tak dapat diakses dari China. Kemudian, Facebook yang tidak bisa diakses sejak 2009.
2. Qatar
UUT Qatar melarang organisasi atau perusahaan asing menyediakan layanan telekomunikasi tanpa izin.
3. Korea Utara
Korea Utara dikenal sebagai negara yang menutup diri dari luar. Karena itu, berdampak pada penggunaan internet. Korea Utara memiliki server dan situs yang khusus bisa diakses oleh negara itu saja.
4. Iran
Iran merupakan negara yang banyak memblokir layanan media sosial. Sejauh ini, negara tersebut sudah memblokir layanan media sosial Twitter, Facebook, YouTube dan Telegram.
5. Vietnam
Pada 2009, negara Vietnam memblokir Facebook selama seminggu. Namun tanpa penjelasan secara resmi, pemblokiran berlanjut untuk mencegah warganya mengkritik pemerintah.
6. Turki
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sempat menutup akses ke Twitter setelah rekaman audionya dibagikan ke platform ini yang membuat pemerintahannya dituduh terlibat korupsi. Erdogan kemudian menutup juga Facebook dan YouTube. Tahun 2015, Turki melunak dengan mencabut blokiran terhadap media sosial tersebut kecuali Twitter.
(Indonesiatech)
Komentar