Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing maupun domestik diwajibkan untuk melakukan registrasi jika tidak ingin diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Salah satu perusahaan besar yang belum melakukan pendaftaran adalah Meta, yang mana memayungi platform seperti Facebook, Instagram, Messenger dan WhatsApp. Jika perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg ini tidak mendaftar hingga Rabu (20/07/22), maka masyarakat tidak lagi bisa menggunakan aplikasi WhatsApp.
Ada beberapa aplikasi perpesanan instan yang sudah melakukan registrasi PSE sehingga mereka dijamin tidak akan terpengaruh oleh pemblokiran. Ini dia beberapa pilihan aplikasi lain untuk menggantikan WhatsApp:
1. Telegram
Aplikasi ini terpantau sudah melakukan pendaftaran di PSE asing sejak 17 Juli 2022 dengan nama sistem Telegram Messenger. Sebagian besar fitur Telegram juga hampir sama seperti WhatsApp, sehingga pengguna tidak akan merasa kerepotan jika menggunakan aplikasi ini sebagai pengganti WhatsApp.
2. MiChat Grup
Aplikasi ini sudah terdaftar dengan nama MiChat Mobile Application System pada 11 Juli 2022. Sayangnya, MiChat dikaitkan dengan prostitusi online karena maraknya Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menggunakan platform ini untuk berkomunikasi dengan pelanggannya.
3. Salam
Aplikasi asal dalam negri ini sudah terdaftar pada 14 Juli 2022. Salam dirilis pada tahun 2020 dan menyediakan fitur yang juga dimiliki WhatsApp, seperti pesan teks, obrolan grup dan video call.
4. TTChat
Aplikasi game ini biasnaya digunakan untuk mabar atau berkomunikasi dengan grup dan teman baru. Platform merupakan alat obrolan suara untuk game mobile populer seperti MLBB (Mobile Legends: Bang Bang), FF (Free Fire), Among us, PUBG, LOL, serta AOV (Arena of Valor).
5. IndoChat
Salah satu aplikasi lokal yang menawarkan kemampuan chatting dan media sosial. Mereka memiliki lebih dari 1.000 stiker kreasi animator lokal. Adapun fitur yang ditawarkan adalah Lifestyle, Explore, Chatnews dan lain sebagainya.
(Indonesiatech)
Komentar