Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pendaftaran dilakukan pada Kamis (21/7) atau satu hari setelah tenggat pendaftaran PSE Kominfo. Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo.
“Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar,” kata juru bicara Google Indonesia.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan dalam konferensi pers terpisah mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.
“Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps,” sebut Semuel dalam konferensi pers yang digelar secara online, Kamis.
Dengan begitu, bisa diartikan seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo.
Selain PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia, memang ada juga nama Google yang juga terdaftar sebagai PSE Domestik, namun nama PT dan CV-nya terkesan tidak akurat, sebab beralamat di Sumedang dan Bali.
(Indonesiatech)
Komentar