Aplikasi teknologi finansial atau fintech PayPal meminta maaf atas kendala transaksi yang dialami pengguna di Indonesia beberapa hari ke belakang. Diketahui, layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) hinggatenggat waktu yang diberikan.
Bahkan sebelumnya, PayPal mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya peraturan soal pendaftaran PSE ini, sehingga mengakibatkan terlambat mendaftar. PayPal menyampaikan, pengguna kini dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Paypal memastikan telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun mereka beroperasi.
“Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kemenkominfo,” kata PayPal melalui keterangan resmi, Rabu (3/8).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan platform pembayaran Paypal untuk melakukan pendaftaran PSE lingkup privat agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
“Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan Paypal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Johnny.
Selain PayPal, Kominfo juga mengumumkan telah menormalisasi layanan dari PSE privat asing, yakni Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah pada Selasa (2/8).
Menkominfo berharap, melalui pendaftaran PSE tersebut, pemerintah mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital.
(Indonesiatech)
Komentar