Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengakui bahwa aturan mengenai daftar PSE Lingkup Privat dan pemblokiran menimbulkan banyak protes. Menurutnya, aduan itu merupakan hak masyarakat sebagai konsumen. Ia juga mengaku aduan-aduan tersebut akan dikaji keterkaitannya dengan aturan PSE Lingkup Privat tersebut
“Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji,” papar Johnny saat bertemu wartawan di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin.
Ia juga menegaskan, pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia. Pendaftarannya pun, kata Johnny, terbilang sederhana dan tidak berkaitan dengan konten.
“Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan,” ujar Johnny.
Untuk itu, Johnny mengingatkan PSE untuk tidak merugikan hak-hak masyarakat karena tindakan mereka yang tak patuh terhadap Undang-undang (UU).
“Pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak-hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo tegas menerapkan aturan mengenai pendaftaran PSE sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 5 Tahun 2020.
(Indonesiatech)
Komentar