Di era digital saat ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajak semua pihak untuk menjaga kedaulatan digital nasional agar tidak terbentuk kolonialisasi baru.
“Tidak membuka ruang kolonialisasi baru, koloni digital, mengingat ruang digital merupakan ekstrateritorial dan data yang bergerak di dalamnya melewati lintas batas negara,” tandas Menkominfo Johnny G. Plate saat memberikan amanat dalam Upacara Peringatan Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan RI di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (17/08).
Menurutnya, kedaulatan data menjadi penting agar pergerakan nilai dan arus data baik secara nasional maupun global dapat dikelola dengan baik.
“Pemanfaatan ruang digital harus mengacu dan sejalan dengan regulasi dan perundang-undangan nasional. Terlebih di era disrupsi teknologi saat ini, kedaulatan digital menjadi keniscayaan yang harus diperjuangkan,” papar Menkominfo.
Johnny Plate mengapresiasi peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melindungi warga Indonesia dengan melakukan pendaftaran. Menurutnya, keberadaan PSE yang legal memungkinkan agar masyarakat memanfaatkan ruang digital dengan baik.
“Ruang digital kita dapat berkembang dengan baik dan hak-hak masyarakat dimungkinkan mendapat perlindungan bila terjadi masalah dalam transaksi di ruang digital,” lanjutnya.
Menkominfo juga mengajak seluruh pihak untuk perlu terus menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak memberikan ruang bagi tindakan ilegal dan melanggar hukum dalam ruang digital seperti radikalisme dan terorisme, perdagangan narkotika, judi online, pornografi online, fintech ilegal, dan tindakan perdagangan dan jasa ilegal, yang diedarkan dan diperdagangkan secara online dalam ruang digital Indonesia,” ungkap Johnny.
Dalam sambutannya saat memimpin upacara, Menkominfo juga menjelaskan fase kedaulatan dalam sejarah bangsa Indonesia. Mulai dari perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan, termasuk upaya menyebarkan berita kemerdekaan guna mendapat pengakuan kedaulatan di mata dunia. Menurut Menkominfo, fase pertama ini merupakan perjuangan kemerdekaan politik dan teritorial.
Selanjutnya, fase kedua dilanjutkan dengan perjuangan kedaulatan maritim yang diraih melalui Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982. Lewat Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, Indonesia memiliki pengakuan atas kedaulatan maritim. Adapun fase ketiga yang kini tengah berlangsung berkaitan dengan kemerdekaan digital Indonesia.
(Indonesiatech)
Komentar