Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pejabat Polri yang terlibat perjudian daring (online) maupun ragam bentuk pelanggaran pidana lainnya akan mencopot jabatannya. Hal itu mendapatkan apresiasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
“Saya tentu memberi dukungan. Kalau Bapak Kapolri menyampaikan dengan tegas untuk melakukan berbagai upaya mencegah, menangani dan mengatasi perjudian di ruang fisik (dan digital), maka itu baik adanya, karena itu, kan, penegakan hukum,” papar Menkominfo kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/08).
“Demikian halnya untuk dukungan hukum di penegakan ruang digital, kan semakin baik. Tapi, kominfo sendiri karena amanat peraturan dan perundang-undangan, ya, Kominfo membersihkan (platform judionline) terus-menerus setiap hari,” sambung Menkominfo.
Johnny Plate mengatakan, pihaknya dan Polri juga telah berkomunikasi terkait keamanan di ruang digital.
“Kalau ditemukan ada tindakan-tindakan melanggar hukum di ruang digital, yang bisa menegakkan hukumnya adalah Polri. Sedangkan Kominfo melaksanakan hal-hal yang sifatnya teknis digital dan telekomunikasi, seperti pemblokiran atau penutupan akses terhadap semua yang melanggar hukum. Tapi, pelanggaran hukumnya, adalah kewenangan Polri,” papar Menkominfo.
Sejak 2018 hingga 2022, Menkominfo mengatakan pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.
“Perlu dicatat bersama karena ini (platform judi)online, dipasangkan secaraonline, tidak di dalam ruang digital kita sudah berhasil untuktake down,maka juga mudah untuk di-uploadlagi, dipasang kembali, dengan nama yang sedikit berbeda atau berbeda,” jelasnya.
“Jadi, ini pekerjaan yang tiada hentinya, kejar-kejaran. Kominfo sendiri punya tim dicyber patrolyang bekerja 24 jam sehari, yang melakukanmonitoringdi ruang digital terus menerus,” Jtutup Menkominfo.
(Indonesiatech)
Komentar