Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil bagian aktif dalam Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi pelaksanaan diskusi publik untuk menampung aspirasi dan membuka partisipasi masyarakat.
“Kami turut serta membantu menyelenggarakan Sosialisasi RKUHP (dengan) tujuan membuka partisipasi publik seluas-luasnya, guna menyempurnakan draft RUU KUHP yang telah disusun dan dalam proses politik saat ini,” tutur Menkominfo Johnny G. Plate saat Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Selasa (23/08).
Menkominfo juga mengharapkan seluruh komponen termasuk media massa menyampaikan informasi mengenai RKUHP.
“Kick off hari ini bertujuan untuk mengawali sekaligus mengajak semua komponen, termasuk media dan partisipasi publik secara luas untuk bersama-sama bergerak mensosialisasikan isu-isu yang terdapat dalam RKUHP kepada masyarakat. Sehingga masyarakat memahami, mengetahui, dan mengambil bagian didalamnya,” ungkap Johnny.
Selain itu, Menkominfo juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut serta memberikan diskusi yang konstruktif, tentunya dengan harapan berbagai masukan dapat menyempurnakan substansi RUU tersebut.
“Melalui diskusi dan rangkaian sosialisasi yang dilakukan diharapkan aspirasi dari masyarakat dapat ditampung. (Sehingga) didapatkan pendapat yang substantif, berbobot dan berkualitas,” kata Johnny berharap.
Menurut Menteri Johnny berbagai aspirasi, kritik, dan opini masyarakat merupakan masukan yang berharga bagi proses ketatanegaraan Indonesia. Aspirasi masyarakat akan memperkaya dinamika sosial politik bangsa. Meskipun demikian, Menkominfo juga mengharapkan aspirasi yang disampaikan relevan dengan RKUHP.
(Indonesiatech)
Komentar