Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila memerlukan instrumen hukum nasional sebagai barometer lahirnya perlindungan hukum kepada masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajak semua pihak berkolaborasi menjadikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP sebagai karya monumental.
Menurut Menkominfo Johnny Plate, pelibatan masyarakat telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada September 2019.
“Bapak Presiden memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan meminta peninjauan kembali pasal-pasal yang menjadi perhatian masyarakat, ini respons langsung atas pandangan dan pendapat masyarakat, sangat proaktif, sangat mendengar pendapat masyarakat,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate dalam Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Selasa (23/08).
Ia juga menyatakan, KUHP atau dikenal sebagai Wetboek van Straftrecht, merupakan produk hukum peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Menurutnya, KUHP yang disahkan tahun 1946 itu, sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang secara resmi diadopsi menjadi hukum Indonesia.
“Tahun 1946 itu sudah 67 tahun yang lalu, Undang-Undang Dasar kita sudah berubah berapa kali amandemennya, sudah berubah sekian banyak model dan bentuknya. Legislasi lainnya pun demikian halnya sudah berubah, kita butuh suatu yang relevan saat ini,” papar Menkominfo.
Johnny Plate menegaskan, Diskusi Pubik mengenai RKHUP merupakan upaya untuk melibatkan ahli hukum dan masyarakat.
“Satu hal yang harus dicatat bersama bahwa (RKUHP) ini adalah usaha-usaha baru, hasil keputusan rapat terbatas kabinet. Agar undang-undang yang akan kita hasilkan, betul-betul melibatkan seluruh komponen masyarakat,” sambungnya.
Pelaksanan diskusi selanjutnya akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden, serta Badan Intelijen Negara.
“Kolaborasi ini sebagai awal dari rangkaian sosialisasi RKUHP yang akan dilaksanakan di seluruh penjuru nusantara, percuma juga kalau di seluruh penjuru nusantara tapi partisipasi minim. Sosialisasi baru bisa berhasil kalau partisipasinya aktif, tapi tetap rasional,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar