Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi soal sanksi atas insiden dugaan kebocoran data yang dialami Indihome dari Telkom serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Menteri Kominfo tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut,” jelas Dirjen Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya, Rabu (24/8).
Sebelumnya kepada wartawan, kemarin Selasa (23/08), Semuel menyebut konteks pernyataan Johnny G. Plate adalah bahwa sanksi akan diberikan jika PLN dan/atau Telkom, terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kominfo.
Sebelumnya, Kominfo telah memanggil PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022. Kemudian Kementerian Kominfo akan terus dalami dan investigasi lebih lanjut terhadap laporan yang diberikan kedua perusahaan itu.
Kominfo juga telah meminta PLN dan Telkom untuk berupaya meningkatkan keamanan siber demi mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari. Terakhir, Kominfo akan bekerja sama dengan Badan siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan
“Kerja sama dengan BSSN perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan,” papar Semuel.
(Indonesiatech)
Komentar