Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak jadi mematikan saluran televisi analog atau analog switch off (ASO) yang semula dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus untuk wilayah Jabodetabek.
Kementerian Kominfo menjelaskan, pihaknya tengah mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya. Hasilnya, Komifo akan menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO untuk meminimalisasi potensi kendala akses siaran masyarakat.
“Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022,” papar Kominfo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/08).
Oleh karena itu, meskipun ASO tahap dua tidak jadi dilakukan, Kominfo menegaskan bahwa siaran televisi analog nasional tetap akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Marullah Matali menyatakan, pihaknya mendukung serta turut mensosialisasikan program ini kepada warganya.
“Pemerintah provinsi DKI Jakarta terus mendukung pelaksanaan amanah Undang-undang dengan harapan Program Nasional Analog Switch Off (ASO) ini dapat terlaksana sesuai dengan target,”jelasnya pada 19 Agustus lalu.
Ia juga menjelaskan, pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik tidak henti-hentinya mensosialisasikan manfaat migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital melalui berbagai platform media yang dimiliki oleh Pemprov DKI. Ia berharap kegiatan ini dapat menciptakan pemahaman positif terhadap program ASO.
(Indonesiatech)
Komentar