Situs ataupun aplikasi judi online masih banyak beroperasi di internet. Bahkan ada pula beberapa selebgram yang malah terang-terangan mempromosikan itu. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, selebgram yang mempromosikan judi online telah melanggar hukum.
“Nah selebgram-selebgram yang masih mempromosikan (judi online) maka itu salah satu dari, tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/8).
Menkominfo juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan pembersihan di ruang digital. Ia mendorong aparat penegak hukum seperti Polri untuk melakukan penindakan hukum dan penegakan hukum.
Belakngan ini, Kominfo memang sedang gencar memberantas situs judi online. Bahkan, Johnny menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam memblokir situs judi online dan siap bekerja 24 jam.
“Dan saya titip pesan kepada semua yang menyiapkan situs situs judi online, kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu, kami akan blokir,” paparnya.
Menkominfo menambahkan, sebelum Kapolri menginstruksikan pemberantasan judi online, Kominfo telah melakukan take down dan memblokir situs judi online. Ia menegaskan, hal tersebut tidak perlu menunggu instruksi sebab sudah menjadi amanat undang-undang.
“Amanat undang-undang harus membersihkan yang ilegal di dalam ruang digital, salah satu yang ilegal adalah judi online,” tambah Johnny.
Menurutnya yang diinstruksikan Kapolri adalah perjudian secara fisik yang dilakukan di dalam negeri. Sedangkan yang dibersihkan secara online adalah perjudian yang dibuat oleh platform yang dibangun di dalam negeri dan platform yang dibangun di luar negeri.
Menurut pantauan Kominfo, kebanyakan situs judi online di Indonesia berasal dari luar negeri. Sejauh ini sudah lebih dari 560 ribu akun judi di situs judi online yang dibersihkan Kominfo.
(Indonesiatech)
Komentar