Hasil pengembangan kasus dari penangkapan 133 tersangka perjudian, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir lebih dari 1.000 situs judi online.
“Tim siber kami melakukan patroli mencari atau melacak situs-situs perjudian online. Kemudian kami menemukan kurang lebih 1.000 situs online,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat konferensi pers, Senin (29/8).
Ia juga memaparkan pengembangan kasus dari penangkapan ratusan tersangka perjudian, ditemukan situs-situs judi online yang digunakan pelaku.
Sebagian besar berpusat di Amerika Serikat, Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam, dan lainnya. Sedangkan situs yang berpusat di Jambi belum ditemukan.
“Kita tetap melakukan pelacakan server-server yang khususnya berada di wilayah Provinsi Jambi. Sampai saat ini kita masih mencari,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Reskrimsus Polda Jambi sudah mengajukan pemblokiran sejumlah situs tersebut ke Kementerian Kominfo.
“Kita bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penutupan situs-situs tersebut. Kita melakukan komunikasi,” pungkas Christian.
(Indonesiatech)
Komentar