Perusahaan e-commerce dalam pameran Industry Task Force (ITF) di Pertemuan Keempat Kelompok Kerja Ekonomi Digital/Digital Economy Working Group (DEWG) Meeting G20 mengapresiasi dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Dukungannya bagus ya. Pak Menteri Kominfo (Johnny G. Plate) kemarin juga menyempatkan untuk mengunjungi kami pada pembukaan pameran ITF-DEWG,” papar Head of Public Policy and Government Relation Gudangada, Muhammad Ruslan, di area Pameran ITF-DEWG G20 di Hotel Mulia Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (30/8).
Ia berharap dukungan Kominfo juga difokuskan pada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) digital yang menjadi mitra bisnis Gudangada karena para pelaku UMKM digital merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang mampu menggerakkan negara untuk bengkit dari krisis skibat pandemi COVID-19.
“(Dukungan) Kominfo bisa memastikan kita mendapatkan, misalnya perlindungan dari regulasi (terkait transaksi digital), jadi payung hukumnya jelas,” lanjutnya.
Ruslan mengatakan, dukungan dari pemerintah, termasuk Kominfo, dibutuhkan pelaku UMKM digital yang memerlukan pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka.
“Ketika teman-teman UMKM membutuhkan pendanaan seringkali mendapat tembok penghalang, tidak bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan karena baru muncul,” jelas Ruslan.
Dia mengakui e-commerce yang menaungi UMKM digital tidak mampu berbuat banyak untuk menolong mereka dari sisi pembiayaan. Untuk itu, Kementerian Kominfo diharapkan bisa membantu mengatasi kendala tersebut melalui sinergi dengan kementerian atau lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Selain itu, Kominfo juga diharapkan bisa bersinergi dengan e-commerce untuk terus mendorong UMKM digital, untuk terus meningkatkan usahanya karena akan berdampak pada ekonomi nasional.
“Kementerian itu kan posisinya terlalu tinggi kalau langsung turun ke bawah, maka kami yang di situ, tetapi kami butuh dukungan dari kementerian (Kominfo) dari sisi regulasi, hukumnya, arahannya kemudian dari petunjuk teknis (juknis) dan semuanya itu,” pungkas Ruslan.
(Indonesiatech)
Komentar