Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjelaskan, pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah berjalan secara maraton dan melalui pembahasan maupun perdebatan yang sangat konstruktif. Ia yakin dinamika pembahasan yang telah berjalan akan memperkaya substansi RUU tersebut.
“Kami yakin bahwa dinamika pembahasan dalam rangka memperkaya dan menghasilkan substansi RUU PDP ke arah yang lebih baik, lebih komprehensif, dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara,” papar Menkominfo Johnny G. Plate saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan mengenai Naskah RUU PDP dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (07/09).
Ia menjelaskan, seluruh tim baik dari Pemerintah maupun DPR RI telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyepakati 16 BAB dalam RUU PDP.
“RUU PDP telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), menyepakati 16 BAB dan 76 pasal dalam RUU PDP,” papar Menkominfo.
Johnny Plate mengatakan, terdapat 13 poin pokok yang dihasilkan selama pembahasan RUU PDP berlangsung. Adapun poin pertama penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.
“Kedua, penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi. Ketiga penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, dan keempat, penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi,” sebutnya.
Menteri Johnny kemudian menyebutkan poin (5) mengenai penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas, (6) penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi, dan (7) rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia.
“Selanjutnya poin (8) penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga, (9) penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi, (10) penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat, (11) penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif, (12) penyesuaian larangan dan ketentuan pidana, dan (13) penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan BAB,” tuturnya.
(Indonesiatech)
Komentar