Komisi I DPR menyoroti Menkominfo Johnny G. Plate perihal isu kebocoran data yang terjadi belakangan ini. Menkominfo menjelaskan dalam rapat, serangan siber merupakan domain dan tupoksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menkominfo sebelumnya telah memastikan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga berkaitan insiden-insiden kebocoran data. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa Kominfo tidak bisa bekerja melampaui kewenangan yang tercantum dalam PP 71 Tahun 2019.
“Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan hukum yang tersedia, tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya. Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan di Kominfo,” papar Menkominfo Johnny G. Plate saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (7/9).
Menkominfo menegaskan, serangan atas ruang digital bukan menjadi domain Kominfo, melainkan BSSN.
“Terhadap semua serangan atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN,” jelasnya.
“Selama ini kenapa kami menjawab? Kami menjawab ini semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan jadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber, karena serangan siber sepenuhnya domain Badan Siber dan Sandi Negara,” sambung Menkominfo.
Menkominfo juga menegaskan, tugas Kementerian Kominfo hanya memonitor agar penyelenggara sistem elektronik membuat kebijakan yang tidak menghambat payung hukum di Indonesia.
“Namun, karena semakin gencar dan semakin intensnya serangan siber di dalam ruang digital kita, kami tentu sepenuhnya memberikan dukungan untuk peningkatan peralatan dan kemampuan teknis di BSSN, kemampuan sistem di BSSN, dan kemampuan SDM di BSSN agar bisa dengan segera dan dapat dengan cepat menjaga dan mendampingi penyelenggara sistem elektronik agar terhindar dari serangan serangan siber atau mampu mengatasi serangan serangan siber,” papar Johnny.
Terakhir, Johnny berikan 3 rekomendasi yang harus segera dilakukan untuk cegah serangan siber terjadi lagi. Pertama, pastikan teknologi enkripsi dari penyelenggara sistem elektronik yang punya sistem-sistem elektronik agar selalu canggih dan updated sehingga mampu menangkal serangan-serangan siber yang luar biasa saat ini.
Kedua, memastikan tersedianya SDM yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di seluruh penyelenggara sistem elektronik yang punya tanggung jawab di bawah PP 71 terhadap serangan-serangan siber ini.
Rekomendasi terakhir yakni memastikan sistem dan tata kelola di situ dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam penyelenggara sistem elektronik dimaksud.
(Indonesiatech)
Komentar