Kebocoran data yang terjadi di Indonesia saat ini cukup menjadi perdebatan di kalangan instansi pemerintah terkait. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, ada perbedaan tugas antara Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal menjaga perlindungan data pribadi.
Seperti diketahui, saat ini, Indonesia tengah dihadapkan dengan sejumlah kasus kebocoran data pribadi. Tidak hanya data masyarakat, dokumen rahasia milik Presiden Joko Widodo saat ini juga diretas oleh hacker. Salah satu yang menjadi sorotan saat ini adalah kebocoran data 150 juta penduduk RI yang berasal dari database KPU.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate menyarankan bahwa hal tersebut lebih baik ditanyakan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lantas, apa perbedaan tugas dari Kominfo dan BSSN?
Tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelanggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
- Melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelenggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelenggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.
Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. - Membina dan memberi dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Mengawasi atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tugas BSSN
Sedangkan untuk BSSN, disebutkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 28 Tahun 2021, lembaga tersebut bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Tugas tersebut kemudian diperjelas menjadi beberapa poin fungsi BSSN pada Pasal 3 adalah sebagai berikut:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
- Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
- Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
(Indonesiatech)
Komentar