Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/9) mengatakan bahwa pihaknya tengah lakukan pendekatan melalui langkah-langkah hukum untuk menangani peretasan terhadap dokumen surat-menyurat Presiden Joko Widodo.
“BSSN juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” jelas Ariandi.
Selain itu, BSSN juga sudah menelusuri beberapa dugaan insiden data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dilihat.
“Termasuk dengan penyelenggara sistem elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. BSSN bersama dengan PSE terkait dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut,” sambungnya.
Ariandi juga menjelaskan, keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh penyelenggara sistem elekronik untuk memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Yang menyatakan ‘Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap operasionalnya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya’,” pungkas Ariandi.
( Indonesiatech )
Komentar