Badan publik, baik di pusat maupun daerah harus meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menjawab tantangan bahwa belum semua badan publik yang menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Usman Kansong saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara luring dan daring dari Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (13/9).
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang. Sehingga hal tersebut harus mendapat jaminan, meskipun 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP ikatakannya tidak berjalan dengan mudah.
“Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi, akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” papar Usman.
Ia juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance).
“Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah penguatan budaya keterbukaan informasi. Ini juga sebagai amanat UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” jelas Usman.
Perjalanan membangun komunikasi publik yang baik turut dipengaruhi oleh lanskap komunikasi digital. Teknologi informasi komunikasi dikatakan Usman telah mengubah pola komunikasi masyarakat yang kini dengan mudah dapat memperoleh referensi informasi.
“Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif, baru sebesar 24,63 persen. Sedangkan yang tidak informatif sebesar 29,67 persen,” ungkap Usman.
Meskipun kondisi ini cukup mencerminkan keterbukaan informasi publik dari sebuah badan publik negara, namun tetap perlu peningkatan pelayanan informasi publik yang lebih baik, yang bisa menjawab kebutuhan informasi masyarakat. Oleh karenanya, Usman pun mengajak pejabat terkait untuk mengubah pola publikasi informasi yang ada dengan mengikuti pola komunikasi masyarakat.
Kominfo sendiri terus memutakhirkan kebijakan terkait pengelolaan komunikasi publik, di antaranya aplikasi umum berbagi pakai untuk layanan informasi publik nasional oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Bimtek ini dilakukan dengan harapan badan publik negara dapat melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan kondisi komunikasi publik dan kebutuhan masyarakat saat ini,” jelas Usman.
(Indonesiatech)
Komentar