Kepala Biru Humas Kementerian Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya pada Rabu (14/9) mengatakan, pihaknya membuka ruang konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Rencana Induk (masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran,” jelas Rhina.
Ia mengatakan, konsultasi publik merupakan kelanjutan dari konsultasi publik yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Januari 2021 lalu.
Setelah dilakukan penyempurnaan baik melalui pembahasan maupun kegiatan uji coba bersama para pemangku kepentingan terkait, seperti Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).
RPM sendiri merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) dan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation (FM).
“Selain itu, RPM juga disusun dengan menyesuaikan ketentuan radio siaran AM terhadap The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 (GE75) dan ITU–R Rules of Procedure,” sambung Rhina.
Menurutnya, RPM itu berfungsi juga untuk menindaklanjuti arah kebijakan dan strategi transformasi digital dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dan mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran sebagaimana disinggung dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 26 September 2022 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat [email protected], [email protected], [email protected], dan [email protected],” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar