Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjelaskan, payung hukum untuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data yang diterdiri dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kominfo, Polri, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), sudah dibentuk agar bisa memulai tugasnya menangani serangan siber di ruang digital Indonesia.
“Kami sudah rapat di bawah koordinasi Menteri Polhukam, yang mana saat ini sedang kami siapkan payung hukumnya. Tim-timnya juga sudah diusulkan untuk dibentuk, tahap berikutnya nanti tergantung tim itu untuk penanganan menyeluruh ya yang berkaitan dengan serangan siber di ruang digital Indonesia,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate, Sabtu (17/8).
Ia memastikan, para penegak hukum juga bekerja untuk mengamankan ruang digital Indonesia dari serangan siber yang belakangan ini semakin masif. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum disiapkan untuk sejalan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Satgas Perlindungan Data diumumkan oleh Pemerintah pada Rabu (14/9) sebagai langkah untuk merespon serangan-serangan siber di ruang digital Indonesia.
Di samping membentuk Satgas Perlindungan Data, Pemerintah bersama DPR kini tengah bersiap lakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Harapannya setelah RUU itu sah menjadi regulasi berkekuatan tetap, maka penegakan terhadap kasus pembocoran data pribadi yang termasuk pelanggaran hak keamanan dan privasi bisa lebih tegas ditegakkan oleh penegak hukum.
(Indonesiatech)
Komentar