Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menguraikan 8 manfaat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bagi masyarakat usai disahkan oleh DPR hari ini, Selasa (20/09).
Keuntungan pertama yakni dari sisi kenegaraan dan pemerintahan. Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, UU PDP dapat dimaknai sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi khususnya di era digital.
“UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi baik publik maupun privat dari sisi hukum,” tuturnya.
Selain itu, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
Keuntungan yang kedua, imbuh Johnny, UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.
Ketiga, dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta.
“Prinsip perlindungan data pribadi memenuhi dasar pemrosesan data pribadi serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan,” jelas Menkominfo.
Johnny Plate menyebutkan, untuk keuntungan yang keempat yakni dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam undang-undang PDP tidak dipandang sebagai beban, melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan, dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
Kelima, dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Keenam, dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.
Ketujuh, dari sumber daya manusia undang-undang PDP akan mendorong pengembangan ekosistem yang ke depan akan memperbanyak talenta baru dalam bidang perlindungan data pribadi yang ke depan akan jadi pejabat dan petugas pelindungan data pribadi di instansi pengendali dan pemrosesan data pribadi.
“Kedelapan, dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar