Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
Lodewijk F Paulus selaku Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna pengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.
“Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?” tanya Lodewijk dalam rapat.
“Setuju,” jawab peserta sidang yang diiringi tepuk tangan meriah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.
“RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” kata Abdul berharap.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Ia mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.
“Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP,” kata Menkominfo Johnny Plate.
(Indonesiatech)
Komentar