Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan langkah pemerintah lakukan evaluasi untuk mencegah serangan siber di kementerian dan lembaga negara.
“Kita melakukan evaluasi bagaimana untuk lebih meningkatkan keseluruhan sistem dalam rangka penanganan atau pencegahan serangan siber,” kata Johnny, Senin (19/9).
Menkominfo mengungkapkan, langkah jangka pendek untuk pengamanan data saat ini tengah dilakukan.
“Kalau pengamanan data, untuk jangka pendeknya saya kira saat ini kan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) sedang bekerja. Secara teknis BSSN sedang bekerja, berkoordinasi juga dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo. Tapi, untuk jangka menengah dan panjang, penanganannya kan harus dilakukan dengan baik,” papar Johnny.
Johnny mengatakan, hal yang dilakukan pemerintah adalah konsolidasi pada sektor penyelenggara negara dengan membentuk satuan tugas yang dikoordinasikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md.
“Nah, juga kita melakukan pendalaman-pendalaman teknis ya karena tidak saja regulasi, pasti dibutuhkan juga teknis sistem dan perangkat dan SDM karena serangan siber tentu tidak bisa dicegah. Dia berlangsung terus menerus setidaknya dalam dua bagian yang penting,” jelas Johnny.
“Misalnya, dengan melakukan penetration test yang menguji keandalan sistem dari kementerian/lembaga maupun sektor privat semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan sistem elektronik juga harus menyiapkan agar bisa tahan terhadap serangan siber,” sambungnya.
Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, PSE swasta juga wajib menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Dan dielaborasi lebih dalam di RUU Perlindungan data pribadi. Jadi, ada dua bagian, yang satu di sektor pemerintahan termasuk penyelenggara sistem elektronik publik di pemerintahan, seperti PeduliLindungi atau aplikasi di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, itu PSE publik. Tapi ada aplikasi atau PSE privat, seperti Google, Facebook, Tokopedia, Goto, Bhineka, Bukalapak, semuanya punya kewajiban,” paparnya.
Namun Johnny mengakui PSE pemerintah saat ini juga tersimpan tidak pada satu tempat sehingga daya tahan terhadap serangan siber juga berbeda-beda.
“Kalau pemerintah kan macam-macam, kita evaluasi semua supaya cloud-nya lebih bisa dalam sistem yang sama karena kalau cloud-nya beda-beda yang sangat banyak ini tentu sistemnya beda, engine-nya beda, kelemahan dan kekuatan beda-beda ini yang perlu disederhanakan itu yang perlu dievaluasi,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar