Hari ini, Selasa 20 September 2022, Undang Undang Perlindungan Data Pribadi akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Demikian diumumkan oleh ketua DPR RI, Puan Maharani, kemarin, Senin 19 September 2022.
Pembahasan RUU PDP yang merupakan usulan pemerintah melalui Kominfo, telah selesai dilakukan oleh DPR RI.
Perlu diketahui, untuk proses sebuah UU di Indonesia, UU PDP ini terhitung cukup cepat. Tentunya ini tidak lepas dari upaya Menkominfo Johnny Plate yang terus mengawal mengingat pentingnya UU PDP bagi kehidupan digital masyarakat Indonesia.
Makanya ini bisa dinilai sebagai bentuk kesuksesan Johnny Plate dalam memimpin Kementerian Kominfo. Sebab, berhasil tidaknya sebuah RUU disahkan menjadi UU bukanlah perkara yang mudah.
Ada sekian banyak RUU diusulkan ke DPR selama ini namun tidak banyak yang kemudian berhasil menjadi sebuah produk UU. Salah satu contoh adalah RUU Perampasan Hak Koruptor, meski sudah lama diajukan namun sampai sekarang RUU itu mentok.
Lain halnya dengan RUU PDP. Meski sempat mengalami kebuntuan berkenaan dengan Badan Otoritas Data Pribadi karena tarik ulur antara DPR RI dan Kominfo, tetapi syukurlah akhirnya kedua belah pihak menyepakati bahwa soal pembentukan Badan Otoritas Data Pribadi akan diserahkan kepada Presiden.
Disahkannya UU PDP ini tentunya patut disambut gembira oleh semua pihak. Menkominfo Johnny Plate yang terus mengawal pembahasannya pastilah sangat gembira, begitu juga dengan jajaran Kominfo dan seluruh masyarakat Indonesia.
UU PDP ini tentunya akan menjadi payung hukum bagi semua pihak berkenaan dengan pengamanan data masyarakat yang dikumpulkan oleh institusi baik pemerintah maupun swasta.
Para Institusi tersebut pastinya harus juga bertanggung jawab terhadap data masyarakat yang mereka kumpulkan, karena jelas ada aturan yang bisa menghukum mereka andai mereka ceroboh dalam melakukan pengamanan data.
Apakah Ini Berarti Kita Sudah Aman?
Tentu saja belum . Mengapa? Karena kehidupan pada dunia digital belumlah terbiasa untuk kita.
Banyak lobang yang berpotensi membahayakan yang kita belum tahu ataupun belum terbiasa kita perhatikan. Apalagi kultur kita adalah kultur yang sering kurang menghiraukan soal keamanan.. Kita semua tetap harus belajar lebih jauh tentang literasi digital sehingga bisa menjalankan kehidupan yang sehat dan aman dalam dunia digital.
Tidak beda dengan pengamanan di tempat tinggal kita. Walaupun kita sudah mempunyai satuan pengamanan yang kita bayar untuk mengamankan komplek tempat tinggal kita, tetapi bukanlah berarti pasti seratus persen aman.
Kita semua tetap harus melakukan pengamanan pribadi seperti mengunci semua pintu dan jendela ketika kita akan tidur atau bepergian bersama keluarga. Barang-barang pribadi kita juga harus disimpan dengan baik dan rapi.
Antisipasi terhadap berbagai pola yang mungkin digunakan oleh oknum yang berniat jahat, ingin mencuri misalnya, tetap harus kita pertimbangkan dengan baik.
UU PDP ini juga membuka kesempatan ekonomi baru yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang jeli dan punya kemampuan. Dengan semakin banyaknya pihak yang berusaha secara ekonomi di dunia digital, maka mereka akan memerlukan jasa pengamanan digital mereka yang efisien dan tidak membuat pembengkakan pada Capex (Capital Expenditure).
Ayo para milenial yang punya kemampuan, ini adalah kesempatan baik yang sangat bisa dimanfaatkan karena pasar yang cukup besar dan setiap tahun akan bertumbuh secara berarti.
Jangan sampai peluang ini justru dilihat dan dimanfaatkan oleh pihak asing karena kita kurang jeli atau karena kita malah konsentrasi dengan isu yang nggak jelas.
Komentar