Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa perusahaan atau korporasi yang sengaja membocorkan data pribadi milik masyarakat akan didenda maksimal Rp 60 Miliar.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan DPR RI pada hari ini Selasa (21/9) melalui rapat Paripurna. Aturan tertera pada Pasal 67 dan 68 “Pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, dan pemalsuan data pribadi tanpa ijin yang dilakukan oleh individu akan didenda Rp 4 – 6 Miliar”.
Sedangkan Pasal 70 ayat 1 menjelaskan untuk korporasi atau perusahaan didenda 10 kali lipatnya yakni Rp 40 – 60 Milyar. Pidana ataupun denda bisa dijatuhkan kepada admin atau pengurusnya, pemegang kendali, yang memberi perintah, yang memiliki manfaat, atau perusahaan itu sendiri.
“Pasal 70 UU PDP ada pengenaan denda 10 kali lipat dari pidana individu serta pidana lainnya. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi” papar Menkominfo Johnny Plate.
Ada pun Korporasi, menurut Pasal 1 ayat 8, ialah “Kumpulan orang atau kekayaan yang telah diorganisir dengan baik yang memiliki atau tidak memiliki badan hukum”.
Berikut Rincian Pidana dan Denda yang Dijelaskan oleh Johnny G. Plate :
- Memalsukan data pribadi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar.
- Membeli atau menjual data pribadi maksimal pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 50 Miliar.
- Pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan atau pembekuan usaha korporasi hingga pembubaran.
(Indonesiatech)
Komentar