Bila dipersingkat, ada empat unsur penting pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan DPR, yaitu pemilik data, pengguna data, pengelolaan data, dan keamanan data. Prinsipnya, UU PDP mengatur tata kelola data dengan tetap menghormati hak pemilik data.
“Bicara soal data pribadi tidak hanya tentang keamanan, tapi juga pemenuhan hak-hak proporsionalitas untuk mewujudkan data kelola PDP dari sisi pengendali, hubungan antarpengendali, dan hak pemilik data tersebut,” kata Ketua Tim Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi, Hendri Sasmita Yuda dalam diskusi Webinar Road To National Cybersecurity Connect 2022, Rabu (21/9).
Ia juga meminta masyarakat tidak terlalu khawatir terhadap klausul pengelolaan data di UU PDP, sebab hak dan kewajiban dari pihak-pihak terkait pemrosesan data juga terpenuhi. Perpindahan dan penggunaan data diatur secara baik, dengan tetap menghormati dan menjaga hak-hak pemilik data.
Hendri mengungkapkan, perjalanan panjang UU PDP, sebagai bagian dari pelindungan data dan mencegah ancaman serangan siber.
“Dalam internal Kominfo tugas penyusunan RUU ini dikawal oleh tiga satuan kerja, dan kami telah menuntaskan RUU yang tersendat 10 tahun itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, hak-hak pengelola atau pemilik data ini diikat dalam jangka waktu sehingga ada kepastian. Misalnya melakukan penghapusan paling lambat 3×24 jam dengan kaidah yang harus dipenuhi.
Di samping itu, ada kewajiban yang berkaitan dengan kepatuhan, misalnya menjaga keamanan atau melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah. Seluruh kewajiban tersebut bermuara pada akuntabilitas.
Kemkominfo juga telah menyusun standar kompetensi ekosistem PDP yang komprehensif, salah satunya pelatihan dan sertifikasi bagi para pejabat PDP. Pengesahan UU PDP diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengelola data dalam melindungi aset organisasi maupun pengguna.
“Kami coba menghadirkan titik tengah, data pribadi bisa di-collect namun yang mengumpulkan harus mempunyai semangat akuntabilitas dan transparansi,” pungkas Hendri.
(Indonesiatech)
Komentar