Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) melalui laman resminya menjelaskan, siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan mulai tanggal 5 Oktober 2022.
Sebelumnya, diketahui bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada pun penghentian siaran TV analog di Jabodetabek segera dilaksanakan karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.
“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, dalam konferensi pers pada Jumat (23/09).
Selain itu, infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek juga telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX). Tujuh operator MUX tersebut adalah lembaga penyiaran publik TVRI dan 6 (enam) lembaga penyiaran swasta.
“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” jelas Niken.
Sedangkan untuk pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini juga telah terlaksana 63,4 persen.
(Indonesiatech)
Komentar