Situs judi online yang disematkan di kartu mainan anak kini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena keberadaan situs tersebut bikin gerah para orangtua. Polisi yang mendapatkan informasi, juga langsung mengusut kasus tersebut dan memeriksa penjualnya.
Awalnya situs judi online itu masih bisa dibuka menggunakan VPN, kemudian situs tersebut pada Kamis (29/9) pukul 08.30 WIB sudah diblokir Kominfo. Laman situs berubah menjadi informasi tentang pemblokiran situs karena mengandung konten negatif yang melanggar Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2022.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap penjual mainan tersebut. Kepada polsi, penjual mainan mengaku tidak tahu bahwa mainan yang berupa kartu itu terhubung dengan situs judi online.
“Mainannya berbentuk kartu, penjual mengaku mendapat barang itu juga dari orang lain. Dia beli di toko grosir mainan di pasar,” jelas Tapril.
Ia menambahkan, dalam kartu mainan tersebut, tercantum sebuah barcode yang apabila dipindai dengan handphone akan terhubung ke situs judi online. Namun, untuk membuka situs itu harus lebih dulu mendaftarkan email dan nomor rekening.
“Kartu yang berbarcode judi online tersebut tidak bisa dibuka jika tidak dengan situs VPN dan menggunakan email dan nomor rekening,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar