Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan pergeseran Anggaran Tahun 2022 demi mendukung Program Komunikasi Publik Migrasi Siaran Televisi Digital atau Analog Switch-Off (ASO) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).
Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan, pihaknya memerlukan dukungan anggaran itu sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 22 Agustus 2022 untuk memberikan sosialisasi membuat dialog publik.
“Sesuai dengan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 22 Agustus yang lalu untuk memberikan sosialisasi membuat dialog publik dan masyarakat yang melibatkan tim khusus rencana atau Revisi Undang-Undang KUHP. RKUHP harus juga diimbangi dengan pemahaman oleh masyarakat yang juga secara luas,” papar Menkominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (02/10).
Menurutnya, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A, dalam hal ini migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital, Kementerian Kominfo memerlukan dukungan komunikasi publik.
“Kebijakan digitalisasi penyiaran bisa mendorong masyarakat berpartisasi dalam menjalankan program prioritas nasional Analog Switch Off. Oleh karena itu, terkait kegiatan ini, telah dianggarkan pada DIPA Kominfo tahun 2022, namun masih memerlukan tambahan anggaran,” ungkap Menkominfo.
Johnny Plate pun menyatakan, pergeseran pagu antar program yang diusulkan terdiri dari program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp18,689 Trilliun (tetap), program pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp4,572 Triliun (tetap), program pengelolaan spektrum frekuensi dan standar perangkat layanan publik sebesar Rp704 Miliar (tetap), program komunikasi publik semula sebesar Rp450 milliar berubah menjadi Rp490 Miliar atau bertambah sebesar Rp39,697 Miliar.
“Program dukungan manajemen semula sebesar Rp1,893 triliun menjadi Rp1,85 triliun atau berkurang sebesar Rp39,667 miliar. Terdapat pergeseran anggaran sebesar Rp39,697 miliar dari program dukungan manajemen Unit Kerja Eselon I Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal program kerja komunikasi publik, Unit Kerja Eselon I Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ditjen IKP untuk membiayai sosialisasi dan diseminasi informasi terkait migrasi siaran analog ke siaran digital dan RKUHP,” jabarnya.
Selain itu, dia juga mengusulkan penggunaan pagu blokir AA Kementerian Kominfo untuk Sosialisasi ASO dan RKHUP. Sesuai dengan Undang-Undang APBN revisi yang menyebabkan pergeseran anggaran antarprogram dan antar unit Eselon I, memerlukan persetujuan dari Komisi I DPR RI.
“Kami mengusulkan melalui surat kami pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang penyampaian kembali penggunaan Automatic Adjusment Kominfo Tahun Anggaran 2022 dan telah dibalas oleh Kementerian Keuangan melalui surat mereka dengan Nomor 320 tanggal 6 September 2022. Komposisi anggaran Kominfo TA 2022 tidak berubah. DIPA Anggaran Kominfo pada Tahun Anggaran 2022 sebesar 21.798 Triliun,” papar Johnny.
Kementerian Kominfo juga merancang produksi konten berbasis teks, grafis dan video dengan paket konten serta diseminasi informasi melalui media lokal, konvensional, mainstream, digital, tatap muka, serta media luar ruang.
“Diantaranya untuk komunikasi publik dan produksi konten, komunikasi publik dengan target masyarakat luas dengan media-media mainstream seperti tv, radio, media cetak, media luar ruangan, serta strategi gabungan melalui kampanye di ruang digital maupun media daring,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar