Kehadiran program smart city menjadi salah satu daya dorong untuk mengendalikan seluruh sektor pembangunan melalui pelayanan yang lebih baik, cepat dan akurat dengan teknologi dan tata kelola yang efisien.
“Smart city atau kota pintar bukan lagi hal baru di tahun 2022 ini. Kota pintar merupakan upaya-upaya inovatif yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dengan menyelaraskan kebutuhan publik dan layanan pemerintah,” kata sambutan Bupati Toba, Poltak Sitorus yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba, Augus Sitorus pada Rapat Dewan Gerakan Menuju Smart City Kabupaten Toba di Balai Data Kantor Bupati Toba, Balige, Toba, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (11/10).
“Kita yakin akan mampu memberikan sentuhan kecepatan, kemudahan, keakuratan terhadap pola pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat maupun dunia usaha. Kabupaten Toba yang Unggul dan Bersinar harus diwujudkan untuk mengoptimalkan pelayanan publik, untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Toba yang berdaya saing terutama untuk menghadapi era industry 4.0 dan era society 5.0,” lanjut Augus.
Ia juga berharap, agar seluruh Dewan Smart City berpartisipasi dalam pelaksanaan gerakan menuju smart city di Kabupaten Toba untuk menopang dan dapat mewujudkan visi misi Kabupaten Toba yaitu Toba Unggul dan Bersinar.
Selanjutnya materi rapat dipaparkan Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Sesmon TB Butarbutar yang membahas tentang (6) enam dimensi smart city dan aktualisasi program kegiatan smart city dari masing-masing organisasi perangkat daerah. Sesmon mengatakan, penetapan smart city masih belum terlaksana secara optimal.
“Salah satu smart branding yang menjadi top topik pada saat sosialisasi smart provinsi adalah aplikasi Rumah Kreatif Toba sebagai aplikasi digital market untuk UMKM Toba atas kerjasama dari Dinas Kominfo dan IT DEL,” jelas Sesmon di hadapan para peserta dari OPD Kabupaten Toba.
“Jika aplikasi mencakup beberapa organisasi perangkat daerah (aplikasi berbagi), maka peraturan dibuat setingkat di atas pimpinan perangkat daerah. Namun jika aplikasi hanya berlaku untuk internal instansi, maka peraturan yang dibuat adalah peraturan kepala dinas,” imbuhnya.
(Indonesiatech)
Komentar