Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP mampu menciptakan banyak profesi baru.
“Kami sudah menghitung, setidaknya di Indonesia itu butuh 140 ribu PPDP. Tugas PPDP ini nantinya sebagai internal compliance,” jelas Semuel dalam sosialisasi UU PDP yang di Kadin Indonesia, Kamis, (27/10).
Ia memaparkan, rincian tugas PPDP yang pertama, PPDP bertugas menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi ketentuan dalam UU PDP. Kedua, memantau dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan kebijakan pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi. Ketiga, PPDP bertugas memberi saran mengenai penilaian dampak perlindungan data pribadi dan memantau kinerja pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi. Terakhir, PPDP memiliki tugas untuk berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi.
Semuel juga mengatakan, sudah banyak organisasi pelatihan yang meminta pengesahan atau pengakuan. Meski begitu, pihaknya berikan kepada lembaga tersebut nantinya hanya berupa pengakuan, setelah dilakukan pengecekan terhadap kurikulum yang dijalankan.
“Kami cek dulu kurikulumnya sesuai enggak dengan UU yang kita punya,” jelasnya.
Perihal UU PDP yang telah disahkan pada 20 September 2022 dalam rapat paripurna DPR, Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, UU PDP juga menandai kehadiran payung hukum terhadap perlindungan data pribadi yang komprehensif. Selain itu, Johnny juga menyebut UU PDP turut mendorong pengembangan ekosistem yang dapat memunculkan talenta baru di dunia digital.
“UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Indonesia menjadi negara ke-5 di ASEAN yang punya payung hukum perlindungan data pribadi,” kata Menkominfo Johnny G. Plate, saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna, Selasa, (20/10).
(Indonesiatech)
Komentar