Masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir menghadapi transformasi siaran TV Analog ke TV Digital, karena Kominfo sebagai perwakilan pemerintah telah menyiapkannya.
Seperti diketahui, perpindahan siaran TV Analog ke TV Digital ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) yang dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 30 April 2022 lalu. Berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada 2 November 2022, pemerintah menyebut sebagian besar wilayah di Indonesia, siaran TV analog dimatikan.
Kominfo menjelaskan, siaran TV Digital bukan TV berlanggangan atau tidak membayar bulan tapi hanya sekali yaitu saat membeli Set Top Box yang tersertifikasi oleh Kominfo. Bagi rumah tangga miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan Set Top Box secara cuma-cuma dari lembaga penyiaran penyelenggara infrastruktur multipleksing (MUX).
Untuk wilayah-wilayah tertentu yang distribusi set top box belum selesai dan pembangunan infrastrukturnya masih dalam proses maka penutupan siaran TV Analog akan disesuaikan dengan kesiapan dari wilayah tersebut.
Kominfo menghimbau masyarakat mampu agar segera membeli set top box sehingga bisa mendapatkan kualitas siaran yang lebih bagus, lebih jernih suaranya, bagus gambarnya dan canggih tekhnologinya.
Sosialisasi migrasi TV Analog menuju TV Digital telah dilakukan Kominfo lebih dari satu tahun melalui berbagai ivent yang melibatkan masyarakat secara luas sehingga peralihan maupun penutupan TV Analog ke TV Digital ini tersampaikan dengan massif.
Selain kualitas gambar yang bagus, peralihan TV Digital ini juga untuk memperluas akses internet. Sehingga bagi wilayah-wilayah yang internetnya masih lambat ataupun lemot maka akan tidak ada lagi setelah frekuensinya diatur maka akan memperoleh akses internet yang lebih bagus dan lebih cepat.
(Indonesiatech)
Komentar