Siaran televisi analog Jabodetabek dan ratusan kota lainnya resmi dimatikan lewat program Analog Switch Off (ASO) pada Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB. Meski begitu, televisi-televisi milik MNC Group disebut masih bisa ditangkap.
Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan, ASO 2 November ini digelar di 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek, 173 kabupaten/kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial), dan 43 kabupaten/kota lainnya.
“Saya memperhatikan secara teknis tidak semua yang di sebelah kanan mati, di sebelah kiri hidup, di kanan analog, kiri digital,” papar Menkominfo.
“Yang di sebelah kanan ada yang belum mati, saya berharap kerjasamanya, saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat kita. Nothing is personal,” tambahnya.
Untuk wilayah Jabodetabek, beberapa kanal, seperti iNews, RCTI, Global TV, MNC TV (MNC Group), dan ANTV (Viva Group) masih bisa ditonton, per Kamis (3/11) pukul 06.44 WIB.
“Kepada pejabat Kemenkominfo untuk melakukan pendekatan lapangan yang penuh persaudaraan agar secara teknis bisa dilaksanakan dengan baik,” sambung Menkominfo.
Migrasi siaran analog ke digital sendiri termaktub dalam UU Cipta Kerja. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.”
Pasal (2) menyatakan “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
UU Ciptaker sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020. Artinya, 2 November tahun ini merupakan batas akhir penghentian siaran analog di RI.
(Indonesiatech)
Komentar