Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap stasiun televisi yang ‘membandel’ masih bersiaran analog.
“Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam.
Ia menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.
“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Mahfud menegaskan.
Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.”
Pasal (2) menyatakan “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
Maka dari itu, Mahfud memperingatkan agar stasiun-stasiun televisi yang masih “membandel” untuk segera mentaati peraturan ini.
“Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat, bahwa analog switch off itu adalah keputusan dunia internasional,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar