Pemerintah melalui Kominfo telah mengeluarkan sertifikat untuk Set Top Box (STB) yang bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital. Dilansir situs resmi Kominfo, masyarakat bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik menggunakan STB. STB digunakan untuk memproses sinyal digital menjadi sinyal analog dan mengolah input siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog.
Adapun sertifikat yang dikeluarkan Kominfo itu muncul di perangkat set top box dengan tiga tanda khusus, yakni:
- Terdapat tulisan DVB-T2
- Terdapat tulisan “Siap Digital”
- Terdapat gambar maskot Modi
“Sudah ada ketentuannya, beli set top box yang sudah bersertifikat Kominfo,” terang Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI Kominfo Ismail dalam rilis tertulisnya di situs resmi Kominfo, dikutip Senin (7/11).
Set Top Box (STB) resmi Kominfo dijamin bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital.
“Ini untuk memastikan bahwa set top box yang digunakan nanti sesuai syarat-syarat ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur EWS [Early Warning System],” tambah Ismail.
Informasi tentang STB yang sudah bersertifikat bisa didapatkan di aplikasi SIRANI (tersedia dalam aplikasi android dan iOS), atau melalui www.siarandigital.kominfo.go.id.
(Indonesiatech)
Komentar