Industri siaran televisi Indonesia telah memasuki era baru setelah melakukan migrasi siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga kuasi pemerintah untuk lebih masif melakukan pengawasan terhadap konten siaran digital.
“(KPI sesuai fungsinya) agar memastikan konten siaran berkualitas yang tinggi. Karena kita sudah masuk ke TV digital, konten semakin banyak, kanal semakin banyak, kreativitas semua semakin luas,” jelas Menkominfo Johnny G. Plate usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional KPI Tahun 2022 di Nusantara Hall 1 ICE BSD City, Tangerang, Senin (07/11).
Untuk itu, Menkominfo mendorong KPI Pusat maupun KPI Daerah menjalankan peran dalam mengawasi konten siaran digital.
“Disinilah peran KPI untuk memastikan dan menjaga agar konten siaran sejalan dengan aturan, satu tarikan nafas dengan kultur dan budaya kita, mencerdaskan, membangun optimisme masyarakat dan bisa bermanfaat bagi kita, bagi masyarakat Indonesia utamanya,” tambah Menkominfo.
Johnny Plate juga mengajak seluruh masyarakat dan penyelenggara multiplexing (MUX) sebagai perusahaan televisi tetap optimistis dalam menyukseskan program ASO.
“Kita harus terus bangun optimisme, kita bangun kepercayaan dan keyakinan publik. Jangan sampai kita hanya stop di perdebatan yang tidak ada ujungnya lalu energi saja yang kita buang percuma,” ungkap Menkominfo dikarenakan sikap optimisme itu sejalan dengan tema Rakornas KPI 2022 “Mengukuhkan Optimisme Bangsa Melalui Penyiaran”.
Selain itu, Johnny Plate juga mengatakan, Kementerian Kominfo akan memberikan asistensi dan bantuan kepada masyarakat, sesuai porsi yang diamanatkan Undang-Undang, selama proses migrasi siaran televisi analog ke digital, khususnya di wilayah Jabodetabek yang saat ini tengah berlangsung.
“Kita sekarang sudah masuk ke kelompok negara yang melaksanakan komitmen kita di International Telecommunication Union,” jelasnya.
Agung Suprio selaku Ketua KPI Pusat menjelaskan, tugas dan fungsi lembaga kuasi itu dalam melakukan pengawasan terhadap konten digital seiring diterapkannya layanan siaran televisi digital.
“Saat ini kami mengawasi masih secara manual satu televisi diawasi oleh empat orang, satu orang bekerja selama 6 jam (dalam sehari). Bagaimana kalau jumlah TV sampai di atas 30 TV? Ini tantangan tersendiri buat KPI,” ujarnya.
Untuk itu, KPI mengandalkan pengaduan dari masyarakat. Menurut Agung Suprio, jika ada konten yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat, maka akan segera diproses sesuai pengaduan yang diterima. Selain itu, KPI Pusat juga tengah menjajaki beberapa pihak baik dalam maupun luar untuk memantau konten atau siaran digital yang berbasis pada artificial intelligence.
“Jadi satu alat bisa memantau banyak sekali konten di televisi, nanti kami akan konsultasi dengan Menkominfo juga dengan Komisi I DPR terkait dengan anggarannya karena ini jumlah yang tidak sedikit. Dengan demikian, kami bisa mengawasi secara efektif, efisien, dan tepat,” tutupnya.
Rakornas KPI Tahun 2022 berlangsung mulai 6 November hingga 9 November 2022 dan dihadiri KPI Daerah dari 33 provinsi.
(Indonesiatech)
Komentar