Sumber Daya Manusia (SDM) Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) yang kompeten di bidang teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani perjanjian kerja sama terkait pengembangan kompetensi SDM SPK di bidang teknologi informasi dan komunikasi di Jakarta pada Rabu (9/11).
Penandatanganan dilakukan oleh Donny Purnomo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) BSN dan Hary Budiarto selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ada pun tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk mengembangkan kompetensi SDM SPK di bidang teknologi informasi dan komunikasi, guna mendukung transformasi digital Indonesia menuju industri 4.0.
Donny mengatakan perjanjian kerja sama antara BSN dengan Balitbang SDM Kominfo, sejalan dengan amanah PP 34 Tahun 2018 pasal 101. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan peningkatan kompetensi SDM SPK kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, institusi pendidikan, berkoordinasi dengan BSN.
Donny menambahkan, perjanjian itu juga untuk mewujudkan visi-misi Pemerintah menuju World Class Government memerlukan lingkungan yang lincah. Oleh karenanya, diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk menuju World Class Bureaucracy memerlukan pemahaman penerapan bidang TIK, serta ketika ditetapkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang dilengkapi dengan tata cara evaluasinya melalui PermenPAN Nomor 59 Tahun 2020. Perkembangan TIK yang sangat pesat ini membuat masyarakat dapat belajar maupun bertransaksi dari manapun, tentunya memerlukan respon ASN untuk memberikan pelayanan yang juga berbasis elektronik kepada masyarakat, sehingga kemajuan TIK dapat benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara,” jelas Donny, di Jakarta, Kamis (10/11).
Ruang lingkup perjanjian diantaranya pelaksanaan pelatihan standardisasi dan penilaian kesesuaian di bidang teknologi informasi dan komunikasi; pemanfaatan sumber daya manusia dalam pelatihan standardisasi dan penilaian kesesuaian di bidang teknologi informasi dan komunikasi; serta pengembangan materi pelatihan standardisasi dan penilaian kesesuaian di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
“Dalam rangka persiapan pelatihan 2023 telah dilaksanakan pembahasan pengembangan materi dan instruktur antara Pusdiklat Kominfo dan Pusbang SDM SPK khususnya terkait SNI yang mendukung penerapan SPBE di seluruh Indonesia,” tutur Donny.
Sementara, untuk penetapan prioritas pelatihan 2023 telah dilaksanakan pembahasan pengembangan materi dan instruktur antara Pusdiklat Kominfo dan Pusbang SDM SPK khususnya terkait SNI yang mendukung penerapan SPBE di seluruh Indonesia.
(Indonesiatech)
Komentar