Siaran TV analog telah dimatikan mulai 2 November kemarin di sejumlah wilayah dan dialihkan menjadi siaran TV digital. Kini untuk menonton siaran TV digital, salah satunya caranya adalah dengan menggunakan perangkat Digital atau Smart TV.
TV digital adalah perangkat televisi yang memiliki fitur bawaan (built-in) DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation). Fitur tersebut berfungsi untuk menerima konten audio dan video dari sinyal digital.
Dengan begitu, perangkat TV digital yang telah tersambung dengan antena penangkap sinyal dapat dipakai langsung untuk mencari dan menonton siaran TV digital tanpa memerlukan perangkat tambahan STB (Set Top Box).
Smart TV dapat dibeli dengan mudah melalui marketplace dengan harga yang ditawarkan relatif murah dengan diskon melimpah. Meski begitu, sebelum membeli, ada baiknya pastikan dulu Smart TV telah mendukung fitur bawaan DVB-T2 dan disertifikasi oleh Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kominfo).
Untuk melihat Smart TV kamu bersertifikasi Kominfo, caranya bisa dengan mengunjungi website ini https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.
(Indonesiatech)
Komentar