Muhammad Faisal selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan, regulasi penyiaran Piala Dunia 2022 termasuk acara nonton bareng (nobar) proses perizinan dilakukan kepada pemilik hak siar dan bukan kewenangan Diskominfo.
“Saya harus meluruskan informasi yang salah, awalnya saya diwawancarai khusus kemudian dirilis di website Diskominfo. Lalu beredar kutipan-kutipan saya di banyak media maupun medsos yang salah,” terang Muhammad Faisal dikutip Minggu (20/11).
Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang salah paham, dan menganggap pengurusan izin nobar dilakukan oleh Diskominfo Kaltim. Beredar informasi yang salah tersebut membuat sejumlah netizen berkomentar bahkan ada yang menghujat jika Diskominfo hanya mencari-cari kerjaan dan mengambil keuntungan yang berbau duit.
“Perusahaan yang sudah membeli dan mendapatkan hak siar atas kegiatan Piala Dunia 2022 di Indonesia maka mereka berhak membuat regulasi atas haknya tersebut,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia dipegang oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) pemilik sub-holding Surya Citra Media (SCM). Pemegang hak telah menunjuk PT. Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai pengatur.
“Aturan umumnya memang demikian, karena hotel, resto atau penyelenggara nobar pasti mereka izin. Kecuali memang ada yang nekat dan suka membajak. Tapi risiko ditanggung sendiri,” kata Faisal.
Faisal menerangkan jika hanya nobar dengan kawan-kawan, saudara atau keluarga di rumah, kelompok atau geng secara pribadi di rumah, di kamar hotel, atau apartemen, tetap boleh dan justru lebih disarankan.
Ia menegaskan, Diskominfo Kaltim hanya berupaya menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku.
“Intinya ini hanya penyampaian informasi yang sebenarnya, edukasi ke publik, bukan harus minta izin ke Diskominfo. Bukan hak kami mengeluarkan izin atau rekomendasi,” pungkas Faisal.
(Indonesiatech)
Komentar