Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah mengalihkan seluruh spektrum frekuensi di 2,3 GHz yang digunakan oleh PT Berca Hardayaperkasa ke Telkomsel. Sebelumnya, PT Berca Hardayaperkasa telah menutup layanan internet mereka, yaitu bernama Hinet, pada 16 November 2022.
“Sehubungan dengan adanya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang disampaikan secara bersama oleh PT Berca Hardayaperkasa dan PT Telekomunikasi Selular dengan tujuan untuk mengalihkan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular, maka Kementerian Kominfo telah melaksanakan evaluasi terhadap permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Kominfo dalam siaran pers.
Merujuk pada Pasal 71 angka 5 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Menindaklanjuti ketentuan di dalam Pasal 57 PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, telah dilaksanakan evaluasi sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud serta sejumlah ketentuan yang tercantum di dalam Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Berdasarkan hasil evaluasi, pada tanggal 1 November 2022, Menkominfo Johnny G. Plate menetapkan persetujuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari Berca kepada Telkomsel.
Pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa ditetapkan kepada Telkomsel untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler terhitung mulai tanggal 18 November 2022 dengan tanpa mengubah batas waktu Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya. Sementara itu, Berca tetap dikenai kewajiban untuk melakukan pemenuhan terhadap perlindungan konsumennya.
“Oleh karena hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan, maka pengalihan tersebut akan memberikan manfaat salah satunya berupa pemerataan kualitas jaringan seluler untuk area-area dimaksud dalam rangka penyediaan akses internet cepat,” jelas Kominfo.
(Indonesiatech)
Komentar