Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta pengendali data menggencarkan literasi perlindungan data pribadi dikarenakan masih banyak dilaporkan terjadi kasus penyalahgunaan terhadap data pribadi.
Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo mengatakan, sebagai pengendali data, perusahaan memiliki tanggung jawab melakukan literasi dan mengedukasi publik, baik internal karyawan maupun masyarakat.
“Perusahaan harus mengimplementasikan 4 hal dan salah satunya kultur. Kultur itu apa sih artinya? meliterasi dan membiasakan penerapan prinsip perlindungan data pribadi dalam internal perusahaan maupun kepada pengguna layanan,” jelas Usman dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11).
Menurutnya, perlu adanya edukasi yang baik agar bisa merubah kultur. Ia yakin ke depannya kultur penyalahgunaan data pribadi akan bisa berubah seiring dengan diterbitkannya sejumlah peraturan.
“Memang perlu edukasi untuk mengubah kultur begitu dan saya percaya ini akan berubah kalau struktur hukumnya atau payung hukumnya sudah ada,” terangnya.
Usman juga mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan memaksa perubahan kultur meskipun perlu proses dan membutuhkan waktu.
“Saya percaya bahwa dengan adanya Undang-Undang PDP ini maka kultur ini akan berubah juga tetapi dia tidak bisa berubah begitu saja juga harus melalui literasi harus melalui edukasi dan salah satu tanggung jawab perusahaan sebagai pengendali data adalah literasi dan mengedukasi,” pungkas Dirjen IKP Kominfo.
(Indonesiatech)
Komentar