Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi jasa jual kembali internet di Indonesia.
“Bagaimana pun juga pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi mereka,” jelas pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, saat menghadiri acara ‘Kepastian Hukum Jasa Jual Kembali Akses Internet dalam Mendukung Penetrasi Akses Internet di Indonesia’.
Menurutnya, jasa jual kembali internet diminati oleh orang-orang yang belajar berbisnis. Kepastian hukum jual kembali internet dinilai bisa membuat pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
“Ini kalau kita bicara jasa jual kembali sebenarnya filosofinya ada di sana, yaitu teman-teman, sahabat-sahabat yang belajar berbisnis, mulai masuk ke dunia bisnis internet ini kita pemerintah siapkan ruang untuk itu,” kata Ismail.
Kominfo melihat peraturan jasa jual kembali internet diperlukan karena internet adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Ismail pun melihat sudah selayaknya pelaku bisnis dunia internet melakukan persaingan.
“Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya dimana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar