Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerangkan bahwa situs resmi Presiden Republik Indonesia hanya presidenri.go.id dan tidak ada yang lain.
“Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong dalam sebuah keterangan, Kamis (24/11).
Diberitakan sebelumnya, domain presiden.go.id dilaporkan tidak dapat diakses dikarenakan domain tersebut belum membayar biaya domain. Untuk itu, Kementerian Kominfo menklarifikasi bahwa situs ini bukan situs resmi Presiden RI, meski pernah diajukan beberapa tahun lalu.
“Nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini. Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan,” terang Usman.
Nama domain ini disebut telah ditangguhkan sejak 7 September 2021 karena tidak digunakan dalam waktu yang lama. Kominfo sendiri saat ini telah menghapus nama domain presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
(Indonesiatech)
Komentar